Seakan tak pernah mengenal lelah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan terus mensosialisasikan pemanfaatan satu KTP, KTP Nasional, dan satu identitas.
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM melalui Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, meminta dukungan dan peran aktif masyarakat untuk dapat menyukseskan penerapan KTP elektronik secara massal pada setiap kantor kecamatan yang telah mulai berlaku efektif sejak bulan Agustus sampai Desember 2011 mendatang.
Dia mengingatkan, warga negara yang memiliki lebih dari satu KTP akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Pasal 97 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang : Adminduk dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda senilai Rp. 25 Juta.
Hal tersebut diungkapkannya, sesaat setelah melakukan registrasi pemanfaatan e-KTP di ruang pelayanan KTP, Kantor Camat Benteng beberapa hari lalu. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan telah melakukan koordinasi langsung ke Dirjen Kependudukan dan Kemendagri.
Dengan demikian, diharapkan tidak lagi akan terjadi pemanfaatan KTP double di Kabupaten Kepulauan Selayar. Terlebih lagi, penerapan program e-KTP akan memungkinkan munculnya data kependudukan secara nasional.
Selama ini, kampanye penerapan KTP elektronik secara massal telah cukup gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satu diantaranya melalui pemasangan spanduk pada beberapa ruas jalan yang cukup padat dilalui warga masyarakat, terang Syahrir.(fadly)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar