Menatap Pesona Sunset Bumi Tanadoang
Kamis, 05 April 2012
Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Selayar Bersama Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Amankan Aksi Unjuk Rasa
Aparat Kepolisian bersama Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan terlihat mengamankan aksi unjuk rasa LSM Lingkar Hijau Di Depan Gedung DPRD setempat. Berbeda dengan suasana pengamanan di daerah-daerah lain di Indonesia, pengamanan kali ini tampak berjalan dalam suasana penuh persahabatan. Tidak ada pemasangan kawat duri, maupun penempatan armada water canon yang disiagakan petugas di halaman kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang hari itu menjadi pusat kegiatan aksi unjuk rasa.
Rekaman Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan Harga BBM Di Selayar
Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam wadah Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Hijau Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Rencana Kenaikan BBM dan Hasil Rapat Paripurna DPR Pusat. Aksi diawali warga dengan menggelar pawai keliling kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, dilanjutkan dengan pembacaan orasi dan tuntutan di halaman Gedung DPRD setempat. Aksi unjuk rasa berjalan damai dibawah pengamanan ketat aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar.
Satpol PP Kepulauan Selayar Dalam Rekaman Camera Journalis
Mantan Kasat Pol PP, Abd. Wahid, S.Sos Tengah Mengamati Kayu-Kayu Hasil Olahan Yang Diduga Ditebang secara illegal.
Para penebang dan Pengolah Kayu Illegal Di TKP Penebangan
Hutan Kabupaten Kepulauan Selayar Mulai Gundul Sebagai Akibat Dari Kian Santernya Kegiatan Penebangan Pohon Secara Illegal.
Barang Bukti Kayu Illegal Logging Diamankan & Dipolice lineAparat Berwajib
Mengawal Peningkatan Profesionalitas Satpol PP Dibawah Nakhoda AR. Krg. Magassing, SH.MH
Peningkatan profesionalitas di lingkungan kesatuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menjadi sebuah hal yang tak dapat ditawar-tawar, seiring dengan usia polisi pamong praja yang pada hari Rabu, (26/3) lalu, telah menapaki 62 tahun.
Kepala kesatuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar, AR. Krg. Magassing, SH. MH mengungkapkan, di usia polisi pamong praja yang kian matang ini, dirinya berkomitmen untuk mempersembahkan karya terbaik pol pp di dalam memberikan perlindungan kepada rakyat sebagai wujud konsistensi polisi pamong praja guna mengawal terciptanya pembangunan daerah yang lebih maju, terutama untuk menjaga dan menciptakan stabilitas ketentraman di tengah-tengah masyarakat.
Terkait hal tersebut, Krg. Magassing berharap, agar dalam melaksanakan tugas penjagaan, pegawai dan anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar dapat senantiasa mengedepankan standar operasional (SOP, red) dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang tertuang pada lembaran surat tugas No. 800/193/X/2011/Sat.Pol.PP/Trantib.
Di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penjagaan, aparat satuan polisi pamong praja diharapkan semaksimal mungkin dapat melaksanakan penjagaan selama 1 x 12 jam dengan mengedepankan protap sistem penjagaan, diantaranya dengan melakukan serah terima tugas penjagaan dari petugas jaga lama kepada petugas jaga baru.
Petugas jaga diwajibkan mengenakan seragam dinas lapangan (PDL,red), dan wajib mengikuti apel pagi maupun apel sore, terkecuali bagi petugas jaga malam. Selai itu, sebagai pejabat abdi negara, petugas jaga kantor bupati, secara khusus ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap para pegawai, terutama pada pelaksanaan apel pagi dan apel sore.
Hal ini dinilai Krg. Magassing sangat penting artinya untuk diterapkan, terutama untuk merevitalisasi dan mengontrol pegawai negeri yang dinilai menyalahi aturan di luar jam kerja sebagai salah satu bentuk penyadaran terhadap para pegawai negeri untuk semaksimal mungkin melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dengan baik.
Sebagaimana harapan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawang Fauzi pada rangkaian hari ulang tahun Satuan polisi pamong praja di Kotamadya Pare-Pare belum lama ini. Dikatakannya, dengan keluarnya surat tugas No. 800/193/X/2011/Sat.Pol.PP/Trantib, maka dengan sendirinya, surat tugas nomor. 800/76/IV/2011/Sat.Pol.PP, tertanggal, 15 Maret 2011 dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum, tegas Gassing.(fadly syarif)
Langganan:
Postingan (Atom)
TOP RELEASE
-
Angka di telefon selularku menunjukkan pukul 09. 49 WITA, saat sepeda polygon warna biru yang ku kayuh, melintasi kompleks Cahaya Tani, di r...
-
Tak banyak putra daerah yang peduli pada kampung halamannya, satu diantara yang sedikit itu adalah Tanri Abeng, MBA. Putra Selayar yang pop...
-
Tiga loncatan sekaligus kembali diukir Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan dalam rangka membebaskan daerah penghasil jeruk ma...
-
Memasuki hari ke delapan tersesatnya peneliti tambang nikel asal Jakarta bernama Nurman, (48 tahun) beragam cerita mistis tentang keberadaan...
-
Permainan longga’ dan berjalan dengan kaki tempurung, merupakan dua bentuk permainan tradisional yang pernah tumbuh dan berkembang di Kabupa...
-
Melakoni pekerjaan sebagai seorang peternak budidaya kambing lokal di tengah perkampungan tandus berbatu, tentu, bukanlah sebuah hal yang mu...
-
Dikala sebahagian warga masyarakat masih terlelap dalam tidur panjang dan buaian mimpi-mimpi indahnya, Elias Idris (40 thn), justeru sudah...
-
Slogan kota sejarah dan pahlawan yang diabadikan masyarakat Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar pada pintu gerbang ibukot...
-
Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, ternyata tidak hanya banyak menyisakan catatan sejarah perjuangan pe...
-
Kebijakan penetapan perubahan nama Kabupaten Selayar sebagai kabupaten kepulauan dengan mendasari jumlah luas wilayahnya yang dua pertiga d...