Peningkatan profesionalitas di lingkungan kesatuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menjadi sebuah hal yang tak dapat ditawar-tawar, seiring dengan usia polisi pamong praja yang pada hari Rabu, (26/3) lalu, telah menapaki 62 tahun.
Kepala kesatuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar, AR. Krg. Magassing, SH. MH mengungkapkan, di usia polisi pamong praja yang kian matang ini, dirinya berkomitmen untuk mempersembahkan karya terbaik pol pp di dalam memberikan perlindungan kepada rakyat sebagai wujud konsistensi polisi pamong praja guna mengawal terciptanya pembangunan daerah yang lebih maju, terutama untuk menjaga dan menciptakan stabilitas ketentraman di tengah-tengah masyarakat.
Terkait hal tersebut, Krg. Magassing berharap, agar dalam melaksanakan tugas penjagaan, pegawai dan anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar dapat senantiasa mengedepankan standar operasional (SOP, red) dan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang tertuang pada lembaran surat tugas No. 800/193/X/2011/Sat.Pol.PP/Trantib.
Di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penjagaan, aparat satuan polisi pamong praja diharapkan semaksimal mungkin dapat melaksanakan penjagaan selama 1 x 12 jam dengan mengedepankan protap sistem penjagaan, diantaranya dengan melakukan serah terima tugas penjagaan dari petugas jaga lama kepada petugas jaga baru.
Petugas jaga diwajibkan mengenakan seragam dinas lapangan (PDL,red), dan wajib mengikuti apel pagi maupun apel sore, terkecuali bagi petugas jaga malam. Selai itu, sebagai pejabat abdi negara, petugas jaga kantor bupati, secara khusus ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap para pegawai, terutama pada pelaksanaan apel pagi dan apel sore.
Hal ini dinilai Krg. Magassing sangat penting artinya untuk diterapkan, terutama untuk merevitalisasi dan mengontrol pegawai negeri yang dinilai menyalahi aturan di luar jam kerja sebagai salah satu bentuk penyadaran terhadap para pegawai negeri untuk semaksimal mungkin melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dengan baik.
Sebagaimana harapan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawang Fauzi pada rangkaian hari ulang tahun Satuan polisi pamong praja di Kotamadya Pare-Pare belum lama ini. Dikatakannya, dengan keluarnya surat tugas No. 800/193/X/2011/Sat.Pol.PP/Trantib, maka dengan sendirinya, surat tugas nomor. 800/76/IV/2011/Sat.Pol.PP, tertanggal, 15 Maret 2011 dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum, tegas Gassing.(fadly syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar