Dewan Pers akan memperjuangkan penghapusan hukuman penjara bagi jurnalis yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Kami akan kembali maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan penghapusan hukuman penjara tersebut, baik dalam kasus pidana maupun perdata," kata Atmakusumah Astraatmadja, Kamis (1/12).
Menurut Atmakusumah sebagai pengganti hukuman penjara, Dewan Pers mengusulkan hukuman denda proporsional. Hukuman denda tersebut disesuaikan dengan kemampuan si jurnalis terpidana atau kemampuan perusahaannya.
Dewan Pers bersama LBH Pers pernah meminta judicial review atau peninjauan ulang atas pasal-pasal pencemaran nama baik yang ada di sejumlah undang-undang. Pada saat yang sama juga diminta untuk menghapus hukuman pidana bagi jurnalis.
"Sebab wartawan bukan kriminal," kata Atmakusumah mengutip Yunus Yosfiah, Menteri Penerangan di masa Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, 1998-1999. Karena itu, polisi pun tidak serta merta menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 bila ada jurnalis yang harus menghdapi persoalan hukum.
Mahkamamah Konstitusi menolak permohonan ini dengan alasan adalah hak warga negara untuk mendapat perlindungan dari negara atas tindakan atau aktivitas warga negara lainnya.