Kebijakan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, tak hanya menyentuh pejabat pemegang eselon semata.
Akan tetapi, kepala dusun pun harus ikut terkena bias kebijakan tersebut, sebagaimana nasib malang yang dialami Pejabat Kepala Dusun Kalebonto, Tinri yang diberhentikan Kepala Desa Kalepadang, Usman Ali, BA, melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kalepadang No. 01 Tahun 2011 Tentang : Pemberhentian Kepala Dusun Kalebonto.
Kepala Desa Kalepadang, Usman Ali, BA dalam surat keputusannya menyatakan, untuk kelancaran dan efektifnya tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Desa Kalepadang, maka dipandang perlu memperbaharui Kepala Dusun Kalebonto, Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu.
Pasca pemberhentiannya, Tinri kemudian digantikan oleh pejabat sementara yang saat itu dijabat oleh Kepala Desa Kalepadang, sampai dengan terangkatnya kepala dusun yang baru. Bersamaan dengan hal tersebut, Kepala Desa Kalepadang juga menyatakan secara resmi, tidak berlakunya lagi, surat keputusan pengangkatan pejabat Kepala Dusun Kalebonto yang diterbitkan pada tahun 2010.
Pernyataan pemberhentian Pejabat Kepala Dusun Kalebonto terungkap pada surat keputusan yang dikeluarkan di Dusun Palemba, pada (02/01) 2011 silam. Dan saat ini, telah diangkat kadus pengganti yang semula dijabat sementara oleh Kepala Desa Kalepadang.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, Tinri diberhentikan dari jabatannya sebelum era Pilkada Pemilihan Cabup & Cawabup Kepulauan Selayar Periode 2010-2015.
Kendati demikian, belum diketahui pasti, motif yang melatar belakangi pemberhentian pejabat Kadus Kalebonto ini.
Pasalnya, dalam beberapa kesempatan pelantikan kepala desa di tingkat kabupaten, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM, telah berulangkali menekankan, agar kepala desa terpilih tidak melakukan pemberhentian aparat perangkat desa tanpa disertai adanya alasan yang jelas.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar