Sidang perdana kasus teror bom
yang beberapa waktu lalu sempat membuat
panik pegawai di lingkungan
Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel resmi digelar di ruang sidang
utama Pengadilan Negeri, hari Senin, (30/1) pagi.
Kasus yang mendudukkan terdakwa
AB Bin PK ini mengagendakan sidang pemeriksaan saksi. Salah satunya, saksi atas
nama Hasan (36 thn), anggota Polres Kepulauan Selayar yang sehari-harinya
bekerja sebagai ajudan Bupati.
Sementara, tiga orang saksi
lain berhalangan hadir dan tidak dapat mengikuti jalannya sidang perdana yang
diketuai Muhammad Asri SH tersebut. Satu
diantaranya dinyatakan berhalangan hadir, disebabkan urusan prinsip yang tak
bisa diperwakilkan kepada orang lain.
Hal tersebut terungkap dari
berita acara pemeriksaan dan pengambilan sumpah dihadapan penyidik Kejaksaan
Negeri Kepulauan Selayar yang kesaksiannya dinilai setara dengan kesaksian
langsung dihadapan persidangan.
Sebagai akibat dari ketidak
hadiran dua orang saksi, sidang perkara Nomor : 04/PID/B/2012/PN. Selayar,
terkait teror bom yang dikirimkan ke nomor telfon selular
Bupati Kabupaten Kepulauan
Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM dinyatakan, ditunda sampai dengan tanggal,
(6/2) mendatang. (*)