Majelis Ulama Provinsi Sulawesi-Selatan kembali mensosialisasikan fatwa terbarunya terkait dengan hukum pencurian aliran listrik PLN. Dalam fatwanya MUI Sulsel dengan tegas menandaskan, “Mencuri Aliran Listrik Hukumnya Haram”.
Fatwa tersebut didasarkan, pada petikan surat Al Maidah ayat 5-8 yang sangat jelas menggariskan, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Sesungguhnya, Allah SWT Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana”.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala PLN Ranting Selayar, Cabang Bulukumba, A. Muh. Idris Limpo, saat menerima kunjungan wartawan di ruang kerjanya, pekan lalu.
Dikatakannya, terkait dengan fatwa MUI Sulsel yang mengharamkan kegiatan pencurian aliran listrik, pihak PT. PLN (Persero) kembali membuat regulasi kebijakan baru seputar biaya penyambungan baru bebas UJL (uang jaminan langganan, red). Kendati, instalasi milik pelanggan, tetap adalah tanggung jawab pelanggan itu sendiri, tandasnya.
Regulasi kebijakan baru sengaja diciptakan PLN untuk memberikan cara mudah, harga murah, dan proses cepat kepada pelanggan maupun calon pelanggan pengguna jasa listrik, di Indonesia pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Selayar, pada khususnya.
Kebijakan baru PT. PLN (Persero) dituangkan pada pemberian tiga pilihan alternatif, biaya pemasangan baru untuk masyarakat. Saat ini, pemasangan baru untuk daya 900 VA, telah dapat dijangkau masyarakat dengan tarif Rp. 675.000,-. Selebihnya, untuk pemasangan baru berdaya 1.300 VA, masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 975.000,-.
Tarif murah juga dikenakan pada kegiatan pemasangan baru berdaya 2.200 VA. Dimana nilanya hanya berkisar Rp. 1.650.000, cetus Idris menutup perbincangan dengan wartawan. (Fadly Syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar