Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa perusahaan operator selular PT I terkait kasus pencurian pulsa. "Direktur PT I segera dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus pencurian pulsa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat.
Kasus ini setidaknya melibatkan tiga perusahaan yaitu PT. Telkomsel, PT. Mediaplay dan content provider PT. Collibri Network. Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu NHB (Direktur PT Collibri Network), WMH (Dirut PT Mediaplay) dan KP (Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel).
Sedangkan pada hari Rabu (14/3) penyidik telah memeriksa Direktur Utama dari PT. XL Axiata, Hasnul Suhaimi, sebagai saksi dari kasus pencurian pulsa tersebut. "Pemeriksaan akan berkembang. Siapapun yang terkait disini harus bertanggung jawab.
Biar bagaimanapun ini sudah merugikan konsumen yang banyak dan merugikan rakyat," kata Saud. Mengenai jumlah kerugian negara akibat pencurian pulsa itu, polisi belum dapat memperkirakan, katanya.
Pada kasus pencurian pulsa tersebut, polisi sudah memeriksa 88 saksi baik dari dari saksi pelapor yang menguatkan, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan konten provider dan 10 orang saksi ahli, katanya.
"Kita mengharapkan kasus ini segera tuntas dan masuk ke persidangan," kata Saud. Hambatan dalam investigasi kasus pencurian pulsa, terutama dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan diharapkan tuntas. "Perusahaan ini diduga melakukan premium SMS," kata Saud.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR mendesak Polri untuk menetapkan tersangka pencurian pulsa, baik itu pelaku dari operator maupun provider.
"Kita mendesak Polri untuk menetapkan tersangka, namun ini memang tidak mudah karena merupakan masalah kompleks yaitu kejahatan 'cyber' dan perlu teknologi serta SDM tersendiri," kata Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta (1/3).
Meskipun pihak pelapor kasus pencurian pulsa sudah mencabut laporannya, namun kasus ini tetap terus berjalan mulai penyelidikan maupun penyidikannya, ujarnya. "Artinya, walaupun sudah dilakukan perdamaian, tapi tidak menghapus pidananya, karena jumlah nilai uangnya fantastis dan polisi harus menindaklanjuti penyidikan," ucap Tantowi.
Tantowi yang tiba di gedung Bareskrim Polri bersama dengan beberapa anggota Panja Pencurian Pulsa di antaranya Roy Suryo dan Max Sopacua.(*)
Catatan Harian Sang Journalis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar