Menatap Pesona Sunset Bumi Tanadoang

Menatap Pesona Sunset  Bumi Tanadoang

Sabtu, 03 Maret 2012

Polres Kepulauan Selayar Gulung Sindikat Penyelundup Narkotika Golongan Satu


Curiga dengan kemasan paket kiriman bernomor expedisi sepuluh yang dikemas dalam bungkusan plastik warna merah, warga masyarakat langsung melaporkan keberadaan  kemasan kiriman mencurigakan di perwakilan bus SM ke Mako Polres Kepulauan Selayar. 
Mendasari laporan masyarakat tersebut, tim buser polres setempat pun langsung bergerak menuju ke TKP dan melakukan proses identifikasi terhadap kiriman asal kota Makassar yang ditujukan kepada H.S.
Dari hasil pemeriksaan, polisi  berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis shabu-shabu yang diselipkan pengirim, di dalam kemasan roti. Berselang beberapa menit kemudian, polisi berhasil menciduk tersangka AI (26 thn) yang beralamat di Jl. Poros Bandar Udara Padang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.
Tersangka AI diciduk polisi di perwakilan bus SM, saat akan menjemput kiriman dos berisi roti yang salah satunya diselipi satu shacet plastik kecil berisikan butiran Kristal warna putih.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap sejumlah tersangka lain yang diduga merupakan jaringan tersangka AI. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, oknum pegawai kelurahan Benteng Selatan berinisial AI ini, terpaksa harus meringkuk di balik hotel prodeo, Polres Kepulauan Selayar, terhitung sejak (17/10) 2011 lalu.
Tersangka AI ditahan polisi atas dugaan, menawarkan untuk dijual, menjual, memiliki, menerima dan menjadi perantara dalam transaksi jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu berupa shabu-shabu.
 Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Agus Darmawijaya, SH. MH menjelaskan, tersangka AI dan kawan-kawan, telah resmi menjadi tahanan kejaksaan mulai hari Kamis, (02/2) lima pekan kemarin.
Dan atas perbuatannya, para tersangka terancam bakal terjerat pasal berlapis, masing-masing : pasal 114 Ayat (1) UU No. 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika, JO Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP, berikut, Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, JO Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dan Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang : Narkotika, JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, tandas Agus kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.(*)        
     

   

Tidak ada komentar:

TOP RELEASE

Gaul Cell Selayar

Gaul Cell Selayar
Jual Beragam Jenis Telefon Selular & Melayani Service Kerusakan Ponsel
Powered By Blogger