Berdasarkan UU No. 20 Tahun
2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) usaha mikro digolongkan
sebagai usaha produktif untuk orang perorangan dan atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria kepemilikan asset senilai Rp. 50 Juta atau omset Rp. 300
Juta.
Sedangkan usaha kecil adalah
usaha produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang perorang/badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang
dimiliki/dikuasai atau menjadi bagian baik langsung, maupun tidak langsung, dari
usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp. 50 juta < Asset < Rp. 500
Juta dan atau Rp. 300 Juta < Omset < Rp. 2,5 Milyar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala
Bidang UKM Dinas Koperasi, Perindustrian, Pertambangan & Energi Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan, Baso Kasim, DM, SE.
Menurutnya, jumlah UMKM di
Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Kendati belum dapat diprediksi berapa persen (%) tingkat pertumbuhannya.
Lantaran belum terdatanya
jumlah keseluruhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Pedagang Kecil yang terdapat di daerah ini, tandasnya kepada
wartawan di ruang kerjanya hari, Kamis, (19/1) siang.
Peningkatan jumlah UMKM di
daerah ini, turut diaminkan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Pertambangan
dan Energi Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Rustam Noor, SH.
Dikatakannya, peningkatan UMKM
didasarkan pada indikator mulai banyaknya pengusahan UMKM yang pada awal tahun
2012 telah meningkat menjadi pengusaha UKM.
Pada saat bersamaan, lapangan
kerja di Kabupaten Kepulauan Selayar terbuka lebar untuk para pengangguran.
Sehingga dengan sendirinya, angka pengangguran dan kemiskinan di daerah
berjuluk Bumi Tanadoang ini, perlahan menunjukkan penurunan yang cukup signifikan,
cetus Rustam kepada wartawan yang menyambanginya, hari Kamis, (19/1) siang. (Laporan
: fadly syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar