Lelaki SA (43 tahun), terpaksa
harus berurusan dengan aparat satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan
Selayar, Sulsel yang secara kebetulan sedang menggelar patroli atas pelanggaran
peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Hutan Rakyat dalam
wilayah Kecamatan Bontosikuyu.
SA diintorogasi petugas patroli
gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran Kepolisian, lantaran tertangkap
tangan melakukan pengolahan kayu di wilayah Desa Laiyolo, tanpa dilengkapi
dokumen perizinan dari pihak berwenang.
Dari tangan tersangka petugas
berhasil menyita barang bukti berupa : 1 jerigen oil, dan 1 buah jerigen kosong,
warna putih, berikut kayu olahan jenis
jambu mente dengan rincian sebagai berikut : papan ukuran 25 cm X 2 cm X 3 m
sebanyak 27 lembar, papan ukuran 25 cm X 2 cm X 4 m sebanyak 29 lembar, papan
ukuran 25 cm X 2 cm X 5 m sebanyak 26 lembar, papan ukuran 25 cm X 2 cm X 1 m
sebanyak 5 lembar, balok ukuran 6 cm X 12 cm X 1 cm sebanyak 9 batang, balok
ukuran 6 cm X 12 cm X 4 m sebanyak 9 batang, balok ukuran 4 cm X 6 cm x 5 m
sebanyak 87 batang, balok ukuran 4 X 6 cm X 4 m sebanyak 20 lembar.
Hal tersebut disampaikan Kasat
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, AR. Krg. Gassing, SH. MH saat
ditemui wartawan di ruang kerjanya hari, Senin (9/1) pagi.
Terkait dengan penangkapan
barang bukti kayu olahan tanpa dokumen
di Kampung Hulu, Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu yang
berlangsung pada hari Kamis, (22/12) sekira pukul 14.30 tersebut, “penyidik
kepolisian dibantu aparat satuan polisi pamong praja, telah melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya : AS (33 thn)
warga Dusun Kilotepo, Desa Laiyolo Baru, dan SS (32 thn), warga Dusun Kilotepo,
Desa Laiyolo Baru”.
Keduanya dimintai keterangan
sekaitan dengan dugaan memiliki dan mengolah hasil hutan (kayu) yang tidak
dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana disangkakan
terhadap Lelaki SA.
Atas perbuatan melanggar hukum
yang dilakukannya, tersangka terancam dijerat dengan UU RI No. 41 Tahun 1999
Pasal 50, huruf e Tentang Kehutanan. Bila dari hasil pengembangan penyidikan
tersangka dinyatakan terbukti bersalah,
tidak menutup kemungkinan, tersangka juga bakal dijerat dengan pasal 55
KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda Rp. 5
Milyar, tandas Krg. Gassing.
Menyusul kembali maraknya
kegiatan Illegal loging di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar, Wakil
Bupati, H. Saiful Arif, SH menegaskan, kiranya aparat satuan polisi pamong
praja kabupaten, tidak tebang pilih di dalam menindak pelaku penebangan dan
pengolahan kayu tanpa izin, termasuk kayu yang diolah dengan alasan untuk
ramuan rumah.
Dalam kaitan itu, Wabup
Kepulauan Selayar berjanji untuk meningkatkan besaran anggaran biaya
operasional satuan polisi pamong praja, sesuai dengan hasil kesepakatan
briefing antara pemerintah kabupaten dengan jajaran Satpol PP, cetus Mantan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ini.